Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Pelaku usaha kedai kopi pun sangat penting untuk memilikinya lantaran kedai kopi sebagian besar merupakan UMKM. Kedai Kopi Litera saat ini sudah memiliki NIB: 0802240026653.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan pengaman.
NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. NIB menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
NIB berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini menjadi bukti Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan sekaligus bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha.
NIB dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan.
Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lancar, pengusaha perlu memahami beberapa langkah penting dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Langkah-langkah tersebut meliputi:
Pemahaman tentang Jenis Usaha: Sebelum mendaftar NIB, penting untuk mengetahui jenis usaha Anda, apakah itu usaha perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal domestik atau asing.
Persiapan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
NIK (Nomor Induk Kependudukan) Penanggung Jawab Usaha.
Bagi badan usaha (seperti PT, CV, koperasi, dll.), diperlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang dapat dilakukan melalui AHU Online.
Bagi badan usaha tertentu (seperti perum, perumda, dll.), diperlukan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
Surat pengesahan RPTKA jika menggunakan tenaga kerja asing.
Untuk pelaku usaha perseorangan: nama, NIK, alamat tinggal, bidang usaha, lokasi dan besaran penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, kontak usaha, NPWP, dan rencana permintaan fasilitas fiskal atau lainnya.
Untuk pelaku usaha non-perorangan: nama badan usaha, jenis usaha, status modal, nomor akta pendirian, alamat, data pengurus dan pemegang saham, asal modal asing (jika ada), tujuan usaha, kontak, dan NPWP badan usaha.
Pendaftaran NIB: Setelah semua dokumen dan data siap, pendaftaran dapat dilakukan melalui Online Single Submission di www.oss.go.id.
Mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional: Setelah NIB diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengurus Izin Usaha yang berlaku di seluruh Indonesia dan Izin Komersial/Operasional untuk standar produk melalui sistem OSS.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan:
Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020.
Memiliki izin lokasi, lingkungan, dan IMB yang sesuai.
Laporan pajak yang rapi.
Jika usaha berdampak lingkungan, diperlukan analisis dampak lingkungan.
Dengan memperhatikan langkah-langkah ini, proses pendaftaran NIB akan lebih mudah dan lancar, memungkinkan kegiatan bisnis berjalan dengan efisien.
Cara Mendaftar dan Mendapatkan NIB Melalui OSS
Untuk mendaftar dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs OSS:
Kunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id.
Pilih opsi untuk mendaftar sebagai pengguna baru jika Anda belum memiliki akun.
Pendaftaran Akun:
Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan seperti nama, email, dan nomor telepon.
Buat username dan password untuk akun OSS Anda.
Aktivasi Akun:
Cek email Anda untuk link aktivasi dari OSS.
Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Login ke Akun OSS:
Setelah aktivasi, login ke akun OSS Anda menggunakan username dan password yang telah dibuat.
Pengisian Data untuk NIB:
Isi data usaha Anda seperti nama perusahaan, alamat, NIK Penanggung Jawab, NPWP, dan informasi lain yang diperlukan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan lengkap.
Pengumpulan dan Pengunggahan Dokumen:
Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, identitas penanggung jawab, dan dokumen lain sesuai kebutuhan bisnis Anda. Periksa kembali kebenaran dan kelengkapan dokumen.
Proses Verifikasi dan Persetujuan:
Setelah mengunggah dokumen, OSS akan memproses aplikasi Anda. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari tergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang Anda berikan.
Penerimaan NIB:
Setelah aplikasi Anda disetujui, NIB akan diberikan. NIB ini akan menjadi identitas resmi bisnis Anda dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan perizinan bisnis lainnya.
Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional:
Setelah mendapatkan NIB, Anda juga bisa melanjutkan proses pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional melalui OSS. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru terkait prosedur di situs OSS, karena bisa terjadi perubahan kebijakan atau prosedur dari waktu ke waktu.***